Kondisi Terkini Jalan Lingkar 160 Milyar, Penyidik Menunggu Hasil Audit

    Kondisi Terkini Jalan Lingkar 160 Milyar, Penyidik Menunggu Hasil Audit
    Kondisi Kerusakan Jalan Lingkar Anggaran 160 Milyar, Senin (02/09/2024)

    "Sepanjang Jalan Masih Mengalami Kerusakan"

    BAUBAU - Jalan Lingkar Waborobo - Sorawolio masih terus menjadi perhatian publik, mega proyek yang menghabiskan anggaran 160 Milyar ini masih terlihat retakan besar disepanjang Ruas jalan. 

    Pantauan dilapangan, Senin (02/09/2024) dari arah Waborobo banyak mengalami retakan, sampai dijembatan Batu Poopi tampak badan jalan baru selesai diaspal usai dibongkar beberapa waktu lalu oleh Pihak Kontraktor. Namun dipinggiran atau bahu jalan masih terlihat pula retakan pada talud dan aspal yang dipakai masih terlihat belum padat hingga mudah terkikis dan berhamburan. 

    Begitu pula ruas jalan dari arah batu Poopi menuju sorawolio tampak badan jalan mengalami longsor dan Lubang besar baik dibadan jalan maupun dipnggiran atau bahu jalan, hal ini sangat menghawatirkan bagi pengguna jalan karena dari lubang dan retakan kecil terus berubah menjadi retakan besar. Media inipun terus memantau dan memberikan perkembangan informasi kepada publik demi untuk keselamatan bersama. 

    Dititik sorawolio, terlihat badan jalan yang rusak berulang kali sejak sebelum diresmikan pada Mei 2023 kini masih terus dikerjakan dan belum diaspal kembali sejak dibongkar pula beberap waktu lalu. Lubang besar pada bahu jalan masih juga terlihat, padahal beberapa waktu lalu lubang besar ini belum telihat pada titik yang sekarang. 

    Terlihat pula pagar pengaman Pinggiran telah bergantung akibat tanah yang ada disekitar sudah terkikis habis. 

    Anggaran tahun 2021 ini menghabiskan Uang Negara sebesar 160 Milyar yang bersumber dari dana pinjaman guna kelancaran mobilisasi rupanya kurang efektif dipergunakan, juga telah dilaporkan oleh beberapa lembaga masyarakat sejak tahun 2023. Selain itu juga beberapa organisasi telah melakukan aksi demonstrasi baik di kejaksaan Maupun di KPK dan Di kepolisian. 

    Sebelumnya diberitakan beberapa waktu lalu, selasa (20/08) media ini telah mengonfirmasi kepada tim penyidik Polda Sultra atas perkembangan laporan yang dimaksud. Namun rupanya masih menunggu hasil audit dari BPK maupun Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Lembaga ini merupakan unit organisasi di lingkungan pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 

    Terkait pembongkaran dan dugaan menghilangkan barang bukti oleh pihak kontraktor, Arfandi mengaku jika tim Ahli kontruksi jalan dan auditor telah melakukan backup data. 

    "Terkait itu tlh dilakukan backup data oleh ahli konstruksi jalan dan auditor, "tutupnya.

    Sebelumya diberitakan Pantauan media ini Pada minggu (04/08/2024), mendapatkan titik kerusakan yang terdapat di ruas jalan batu poopi kecamatan Betoambari yang merupakan proyek PT Meutia Segar sedang melakukan pembongkaran tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak tertentu seperti konsultan pengawas, dinas Pekerjaan Umum dan lainnya. 

    Terlihat alat berat excavator parkir dititik pembongkaran jalan rusak dengan tumpukan material timbunan yang telah dibongkar, padahal secara administrasi Pekerjaan yang dianggarkan pada tahun 2021 itu telah melewati batas perbaikan dan masa perawatan, jelas ini merupakan mal administrasi apalagi diragukan tanpa ada berita acara perbaikan sesuai aturan kontrak. 

    Sangat jelas ada indikasi keras dugaan perbaikan ini sebagai ruang untuk menghilangkan barang bukti (bb) terhadap kerusakan jalan yang telah masuk dalam tahap penyelidikan. 

    Satu (1) Tahun Keluar Surat Penyelidikan. 

    Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023.

    Kasus ini terus bergulir tanpa ada perkembangan. 

    Waktu yang cukup lama tetapnya hari ini minggu (11/08/2024) merupakan ulang tahun pertama untuk surat penyelidikan yang dikeluarkan oleh pihak polda sultra sejak setahun lalu, 11/08/2023.

    Surat-surat ini juga terkuak pasca akhi-akhir ini beberapa lembaga oraganisasi melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan baik di kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan Tinggi Sultra, sampai di kejaksaan Agung dan KPK RI. 

    Melihat proses perjalanan kasus ini, penulis berharap pihak polda sultra bukannya sengaja melakukan pembiaran agar terjadi penundaan penyelidikan karena waktu setahun yang seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

    Terlebih lagi beberapa waktu lalu tim penyidik polda sultra terlihat nampak mesra bersama oknum kontraktor PT Merah Putih saat berada di lokasi jalan rusak yang telah dilaporkan, kedatangan tim penyidik saat itu merupakan proses penyelidikan, informasi ini juga diperoleh dari pelapor YS. 

    Apa yang dilakukan tim penyidik saat itu Jelas merupakan pelanggaran kode etik, hal ini juga menambah keraguan publik atas kinerja polda Sultra dalam menangani kasus mega proyek yang menghabiskan anggaran 160 Milyar. 

    Pihak polda sultra seharusnya sudah menaikan proses penyelidikan ke tahapan penyidikan dan tidak diperbolehkan lagi pihak kontraktor melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan jalan lingkar itu. 

    Apalagi kata YS sebagai pelapor beberapa waktu lalu telah menenui Pengawas Penyidik (wassidik) Polda Sultra. 

    Aksi Premnisme

    Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Baubau mencerminkan masalah mendalam pada pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Baubau justru terjebak dalam kontroversi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat.

    Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Baubau, Kepala Dinas PUPR, dan beberapa perusahaan pemenang tender menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di negeri ini.

    Dana sebesar Rp 160 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan berkualitas, justru dihabiskan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Potret ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan keuangan publik.

    Begitu juga dengan Organisasi lainnya, EW - LMND Sultra dengan judul tulisan "Ketua EW-LMND Sultra: Polda Sultra Dianggap Lemah dalam Penegakan Hukum Tipikor Pengerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau"

    Pada tulisannya mengungkapkan bahwa kasus jalan lingkar ini sebenarnya sejak tahun 2023 kemarin dan sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh salah satu organisasi pergerakan dan masuk dalam penanganan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Tetapi, hingga sampai saat ini belum menunjukkan progres penanganan.

    Tulisan berikutnya dengan judul "Tanggapi Aksi Teror Usai Mengkritik Dugaan Tipikor Jalan Lingkar Baubau, Ketua EW-LMND Sultra : Caranya Terlalu Primitif/Ketinggalan Zaman"

    Pada tulisan tersebut, Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim mengakui adanya tindakan teror melalui via telepon selulernya. 

    Ia menyampaikan tanggapannya atas aksi teror yang diduga preman tersebut, saat menanyakan soal rilis atau kritikannya atas dugaan Tipikor pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang saat ini sudah ditangani di Polda Sultra. Mereka bertanya dengan nada yang menggertak ( mengancam ) sambil menanyakan keberadaan dirinya dimana.

    Diketahui sebelumya anggaran 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni :

    1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.

    2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT. Garangga Cipta Pratama.

    3. Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri.

    4. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp. 40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023.

    baubau jalan lingkar 160 milyar polda sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Terima BW1 KWK Golkar, Samirudin Ajak Wujudkan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada, GN-PK Sultra Ingatkan Netralitas...

    Berita terkait